Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Penetapan LP2B bertujuan untuk:
Platform terintegrasi untuk pengelolaan data LP2B yang efektif dan efisien
Visualisasi data lahan LP2B dengan teknologi pemetaan modern menggunakan GIS dan WebGIS
Database terpusat dengan informasi lengkap luas lahan, lokasi, dan status LP2B per kecamatan
Data valid dan terverifikasi untuk mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian